Cara Perhitungan Uang Kompensasi PKWT
Cara Perhitungan Uang Kompensasi PKWT

Cara Perhitungan Uang Kompensasi PKWT

Pendahuluan

Banyak di antara kita yang berstatus sebagai pekerja kontrak berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dalam PKWT, biasanya terdapat klausul kompensasi atau ganti rugi yang diberikan kepada pekerja jika kontraknya tidak diperpanjang. Namun, bagaimana cara perhitungan uang kompensasi PKWT ini sebenarnya? Mari kita simak penjelasannya di bawah ini.

Perhitungan Uang Kompensasi PKWT

Dalam Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu selama 1 (satu) tahun atau lebih berhak memperoleh uang penggantian atau uang kompensasi. Dalam aturan ini, ditentukan pula bahwa perhitungan uang kompensasi PKWT dihitung berdasarkan lamanya masa kerja dan juga besaran upah yang diterima oleh pekerja.

Dalam praktiknya, perusahaan biasanya menentukan besaran uang kompensasi sebesar 1 bulan upah atau gaji. Namun, jika dalam kontrak PKWT pekerja sudah disebutkan besaran uang kompensasi yang lebih tinggi dari 1 bulan upah atau gaji, maka besaran tersebut yang akan dijadikan acuan untuk perhitungan kompensasi.

Contoh Perhitungan

Sebagai contoh, jika seorang pekerja telah bekerja selama 2 tahun dengan upah sebesar Rp 5 juta per bulan, maka perhitungan uang kompensasi PKWT dapat dilakukan sebagai berikut:

Uang kompensasi = (upah x masa kerja) / 12 bulan

= (Rp 5 juta x 2 tahun) / 12 bulan

= Rp 833.333,-

Dari perhitungan di atas, maka uang kompensasi yang harus diberikan oleh perusahaan kepada pekerja adalah sebesar Rp 833.333,-. Namun, sebaiknya juga perusahaan mengecek kembali perhitungan ini untuk memastikan bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Kesimpulan

Dalam perhitungan uang kompensasi PKWT, yang harus diperhatikan adalah lamanya masa kerja dan besaran upah yang diterima oleh pekerja. Perusahaan bisa menentukan besaran kompensasi sebesar 1 bulan upah atau gaji, namun jika dalam kontrak sudah disebutkan besaran yang lebih tinggi, maka itu yang menjadi acuan. Dalam praktiknya, sebaiknya perusahaan juga memastikan bahwa perhitungan kompensasi tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.