Cara Hitung Uang Pesangon Karyawan Swasta
Cara Hitung Uang Pesangon Karyawan Swasta

Cara Hitung Uang Pesangon Karyawan Swasta

Apa itu Pesangon?

Pesangon adalah uang kompensasi yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang di-PHK atau dipecat. Besarnya uang pesangon yang diberikan tergantung pada masa kerja karyawan dan besarnya gaji yang diterima sebelum di-PHK.

Pesangon juga merupakan hak karyawan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan. Maka dari itu, karyawan yang di-PHK tidak perlu ragu untuk meminta uang pesangon yang seharusnya diberikan oleh perusahaan.

Berikut adalah cara menghitung uang pesangon yang harus diterima oleh karyawan yang di-PHK.

Cara Menghitung Pesangon

Untuk menghitung uang pesangon, pertama-tama harus diketahui terlebih dahulu masa kerja karyawan yang di-PHK. Masa kerja tersebut dihitung dari awal karyawan mulai bekerja hingga di-PHK.

Setelah itu, hitung juga berapa kali gaji yang harus dibayarkan sebagai pesangon. Besarnya gaji yang dihitung sebagai dasar perhitungan adalah gaji bulanan karyawan pada saat di-PHK.

Berikut adalah rumus untuk menghitung uang pesangon: (masa kerja / 12) x (2 x gaji bulanan).

Contoh Perhitungan Pesangon

Misalnya seorang karyawan di-PHK setelah bekerja selama 3,5 tahun. Gaji bulanannya saat di-PHK adalah Rp 5 juta. Maka, uang pesangon yang harus diterima adalah:

(3,5 / 12) x (2 x 5 juta) = Rp 2.291.666,67

Sehingga, karyawan tersebut berhak menerima uang pesangon sebesar Rp 2.291.666,67 dari perusahaan.

Kesimpulan

Setiap karyawan yang di-PHK berhak menerima uang pesangon dari perusahaan. Besarnya uang tersebut dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji bulanan karyawan pada saat di-PHK. Dengan mengetahui cara menghitung uang pesangon, karyawan dapat memastikan bahwa haknya tidak terabaikan oleh perusahaan.