Cara Hitung Uang Pesangon Karyawan Swasta

Apa itu Pesangon?

Pesangon adalah uang kompensasi yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang di-PHK atau dipecat. Besarnya uang pesangon yang diberikan tergantung pada masa kerja karyawan dan besarnya gaji yang diterima sebelum di-PHK.

Pesangon juga merupakan hak karyawan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan. Maka dari itu, karyawan yang di-PHK tidak perlu ragu untuk meminta uang pesangon yang seharusnya diberikan oleh perusahaan.

Berikut adalah cara menghitung uang pesangon yang harus diterima oleh karyawan yang di-PHK.

Cara Menghitung Pesangon

Untuk menghitung uang pesangon, pertama-tama harus diketahui terlebih dahulu masa kerja karyawan yang di-PHK. Masa kerja tersebut dihitung dari awal karyawan mulai bekerja hingga di-PHK.

Setelah itu, hitung juga berapa kali gaji yang harus dibayarkan sebagai pesangon. Besarnya gaji yang dihitung sebagai dasar perhitungan adalah gaji bulanan karyawan pada saat di-PHK.

Berikut adalah rumus untuk menghitung uang pesangon: (masa kerja / 12) x (2 x gaji bulanan).

Contoh Perhitungan Pesangon

Misalnya seorang karyawan di-PHK setelah bekerja selama 3,5 tahun. Gaji bulanannya saat di-PHK adalah Rp 5 juta. Maka, uang pesangon yang harus diterima adalah:

(3,5 / 12) x (2 x 5 juta) = Rp 2.291.666,67

Sehingga, karyawan tersebut berhak menerima uang pesangon sebesar Rp 2.291.666,67 dari perusahaan.

Kesimpulan

Setiap karyawan yang di-PHK berhak menerima uang pesangon dari perusahaan. Besarnya uang tersebut dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji bulanan karyawan pada saat di-PHK. Dengan mengetahui cara menghitung uang pesangon, karyawan dapat memastikan bahwa haknya tidak terabaikan oleh perusahaan.